Search This Blog

Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan Saat Selidiki Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan Saat Selidiki Kasus Penipuan Ajudan Pribadi
Mar 15th 2023, 14:04, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi telah menetapkan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Dipastikan dalam pengusutan kasus itu, polisi tak mendapatkan tekanan maupun intervensi dari pihak lain.

Mengingat dalam akun Instagram pribadinya @ajudan_pribadi terlihat beberapa unggahannya memuat foto bersama beberapa perwira tinggi Polri dan sejumlah pejabat lainnya.

Misalnya, terpampang foto Ajudan Pribadi bersama mantan Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana. Selain itu, ada pula foto dia bersama Kapolda Riau, Irjen M Iqbal. Bahkan ada juga swafotonya dia dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi
Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi

"Enggak ada lah menurut saya (intervensi atau tekanan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (15/3).

Hal ini juga dibuktikan dengan mulusnya penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut hingga akhirnya Ajudan Pribadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena buktinya sampai hari ini kan lurus-lurus aja ya," katanya.

Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi
Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi

Aksi penipuan tersebut dilakukannya sekitar November 2021 lalu. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.

Mobil fiktif itu ditawarkannya ke kenalannya yang berinisial AL (39) yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Media files:
01gvhpp26gmxtqq1nbwcwvd1ek.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar