Search This Blog

Bocah 5 Tahun di Depok Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bocah 5 Tahun di Depok Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap
Mar 15th 2023, 14:04, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Polres Metro Depok meringkus pemuda berinisial HA (21) atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia 5 tahun itu dijanjikan uang oleh pelaku.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, membenarkan penangkapan terhadap HA di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Penangkapan tersebut atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada Selasa (14/3).

"Sudah diamankan dan kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Indro, Rabu (15/3).

Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya berinisial H sedang bermain. Selanjutnya teman korban mengajak korban untuk bermain kucing di rumah tersangka, dan tersangka melihat korban dan temannya.

"Tersangka lalu meminta temannya untuk pulang mengambil mainan lato-lato," kata Indro.

Atas perintah tersebut temannya pulang ke rumah dan tersangka meminta korban untuk tetap di rumah tersangka. Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersangka.

"Korban diajak tersangka ke kamar mandi dan dijanjikan akan diberikan uang," ucap Indro.

Tersangka langsung menggandeng tangan korban dan mengajak masuk lalu menutup pintu kamar mandi. Diduga untuk mengelabui korban, tersangka menyalakan keran air kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya.

"Tersangka memperkosa korban di dalam kamar mandi," terang Indro.

Kejadian pemerkosaan berlangsung satu menit dan setelah itu korban diajak keluar tersangka. Korban langsung diberikan uang sebesar Rp 2 ribu dan korban langsung pulang ke rumahnya. Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.

"Kami sudah melakukan visum dan meminta keterangan korban dan saksi," jelas Indro.

Atas perbuatan tersangka, PPA Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Tersangka kami jerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Indro.

Media files:
01gasq7q64e25h45jw7ac11f3a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar