Search This Blog

Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten
Mar 5th 2023, 17:24, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com

Apa yang mengakhiri lisensi hak paten? Dikutip dari buku "Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia Hak Paten" dikatakan bahwa lisensi hak paten adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Maka dari itu hal apa saja yang mengakhiri lisensi hak paten? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Baca juga : 12 Contoh Hak Paten Beserta Pengertian dan Jenisnya

Apa yang Dapat Mengakhiri Lisensi Hak Paten?

Lisensi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Jenis Lisensi di Indonesia ada 2 yaitu yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi eksklusif" merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/ atau dalam wilayah tertentu.

Kedua,"perjanjian Lisensi non-eksklusif' merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

Pada pasal 76 ayat (1) UU Paten Lisensi pemegang paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif. Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Berakhirnya hak paten diatur dalam Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Adapun yang mengakhiri hak paten sesuai pada UU Paten antara lain: Masa berlaku selama 20 tahun sudah berakhir. Jika sudah berakhir selama 20 tahun, maka hak paten tidak bisa diperpanjang.

Lebih jelasnya penghapusan atau berakhirnya masa lisensi hak paten memang dapat juga terjadi bahkan sebelum 20 tahun, hal ini sudah tertuang dalam UU Paten terbaru. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya terdapat beberapa alasan atau penyebab yang mengakibatkan lisensi hak paten berakhir, di antaranya sebagai berikut.

Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
  1. Adanya permohonan penghapusan dari pemegang paten, dan telah dikabulkan oleh menteri;

  2. Adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan paten tersebut;

  3. Putusan penghapusan paten yang telah diterbitkan oleh Komisi Banding Paten; dan

  4. Pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan.

  5. Pada Pasal 103 ayat (1) dan (2) UU Paten mengatur perlindungan lisensi wajib berakhir saat:

  • Berakhirnya jangka waktu lisensi;

  • Putusan Pengadilan Niaga; dan

  • Pembatalan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan pemegang paten

Macam-Macam Hak Paten

1. Paten standard atau Paten Biasa

Paten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri.

Saat mempunyai suatu hal yang dipatenkan dengan paten standard, maka paten itu mulai berlaku di semua negara. Jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten sederhana.

2. Paten Sederhana

Paten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi dipatenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinya.

Hak paten sangat penting untuk melindungi setiap temuan-temuan atau karya yang dianggap penting agar tidak dijiplak dan ditiru oleh kompetitor. Hak Paten adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi seorang penemu atau inventor untuk melindungi penemuan atau invensi miliknya.

Namun, hak paten juga dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian dijelaskan dengan lengkap penyebab berakhirnya lisensi hak paten. (NDA)

Media files:
01gtnkwjp2g9fv7fh5ht1zjnz5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar