Search This Blog

Penjelasan Kifarah dalam Islam sebagai Denda Penebus Dosa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan Kifarah dalam Islam sebagai Denda Penebus Dosa
Mar 5th 2023, 18:02, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi kifarah dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi kifarah dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Islam adalah agama yang mudah dilaksanakan, di mana umat Islam mudah dalam melaksanakan syariat. Salah satunya adalah dalam menebus dosa dalam bentuk kifarah. Sebenarnya apa itu kifarah dalam Islam dan bagaimana cara menebusnya?

Jika Anda memiliki beberapa kesalahan dan hendak menjalankan kifarah, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Hukum dan Syarat Membayar Kafarat sesuai Syariat Islam

Apa itu Kifarah dalam Islam?

Ilustrasi menunaikan kifarah. Foto: Unsplash/Muhammad Daudy
Ilustrasi menunaikan kifarah. Foto: Unsplash/Muhammad Daudy

Gus Arifin dalam bukunya Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab (2020: 132), kifarah secara etimologis memiliki arti menutupi, yang menghapuskan, yang membersihkan.

Kifarah disebut juga dengan yang wajib dibayarkan karena melanggar sesuatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Meski demikian, tidak semua dosa pelanggaran dapat terhapuskan dengan kifarah. Ibnu Qayyim membagi maksiat yang memerlukan sanksi hukum di dunia atas tiga bentuk, yaitu:

  • Maksiat yang sanksi hukumnya hanya berupa hadd (hukum yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya).

  • Maksiat yang sanksi hukumnya berupa kafarat.

  • Maksiat yang sanksi hukumnya berupa ta'zir.

Macam-Macam Kifarah

Adapun macam-macam dari kifarah adalah sebagai berikut:

1. Kifarah Pembunuhan

Bagi seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang lain tanpa dikenai kisas atau membayar diyat jika keluarga korban memaafkan. Selain itu, ia juga diwajjibkan membayar kifarah, yakni dengan memerdekakan budak Muslim. Jika tidak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Allah SWT bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 92)

2. Kifarah Jimak Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Kifarah yang ditetapkan kepada suami istri yang melakukan hubungan intim saat menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Kifarah yang diberikan kepada suami istri adalah memerdekakan 1 budak Muslim. Jika tidak, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Penebusan dosa dengan kifarah membuat seorang Muslim terbebas dari dosa. Meski demikian, bukan berarti diperbolehkan untuk melakukan dosa dan bisa menggantinya. Sebab, hanya Allah SWT yang mengetahui apakah kifarah yang ditunaikan itu diterima atau tidak.(MZM)

Media files:
01gtnf9tdcm5nef348k12tqez0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar