Mar 28th 2023, 16:03, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pengenaan sanksi atas perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan maupun yang membayarnya dengan mencicil. Dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan itu, sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, bisa dibekukan.
"Sanksinya pertama ada teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha," kata Ida saat konferensi pers," Selasa (28/3).
"Tentu kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," sambungnya.
Meski ada sanksi, rupanya masih ada perusahaan nakal yang tak bayar THR sesuai ketentuan. Kemnaker mencatat tahun 2022 lalu ada 1.739 perusahaan yang diadukan pekerja terkait pemberian THR keagamaan. Dari 1.739 perusahaan yang diadukan, sebanyak 1.185 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
"Dari tindak lanjut itu sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan daerah," kata Ida.
Tahun 2022 lalu, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta menyebut beberapa sektor usaha masih belum bangkit imbas pandemi COVID-19 sehingga mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.
Sementara tahun 2023 ini, Ida menilai ekonomi Indonesia sudah mulai pulih dan geliat usaha mulai berjalan. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi alasan seperti itu di tahun 2023 ini.
"Kita berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak bayar THR-nya," pungkas Ida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar