Search This Blog

Klaim Ma’mun Murad: Anas Bebas 10 April, Langsung Bukber 1.000-an Orang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Klaim Ma'mun Murad: Anas Bebas 10 April, Langsung Bukber 1.000-an Orang
Mar 28th 2023, 18:00, by Raga Imam, kumparanNEWS

Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 itu bebas pada 10 April 2023.

"Rencananya Mas Anas itu akan bebas itu tanggal 10 April 2023 jam setengah 4 sore lah," kata sahabat Anas, Ma'mun Murad Al Barbasy, Selasa (28/3).

Ma'mun mengatakan, saat hari pertama bebas dari penjara, Anas langsung akan menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Bandung.

"Dari situ [Lapas] mungkin ada semacam ceremony sedikit lah di Lapas, setelah itu kemudian menuju rumah makan yang menampung sekitar seribuan orang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujarnya.

Anas lalu akan ke Blitar, Jawa Timur. Namun, Ma'mun tak menjelaskan tujuan eks politisi Partai Demokrat itu.

"Itu sampai hari Selasa [11 April] sore itu kan diperkirakan sampai sana itu, Selasa pagi jam 9 kemudian rabu sore kira-kira menuju ke Jakarta itu nanti akan buka puasa di Madiun setelah itu sahur di Tegal dan lanjut ke Duren Sawit," ungkapnya.

Ma'mun Murad
Ma'mun Murad

Kasus Anas Urbaningrum

Anas terjerat kasus korupsi pada 2013. Setahun kemudian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonisnya dibacakan pada September 2014.

Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, dia kembali menggugat ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar, Ketua Majelis Hakim Kasasi, yang menjatuhkan hukuman itu.

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Mengacu pada vonis tersebut, Anas yang ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014 seharusnya sudah bebas karena sudah menjalani pidana selama 8 tahun, pada Januari 2022. Namun Anas tidak membayar hukuman uang pengganti, sehingga dia ditambahi hukuman tambahan 2 tahun.

Bila berdasarkan perhitungan tersebut, maka dia baru bisa bebas murni Januari 2024. Namun karena dia mengajukan CMB, maka dia akan bebas lebih cepat.

Media files:
huyjep5lntbncdax46hz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar