Mar 28th 2023, 15:52, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Bareskrim Polri telah menetapkan AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, sebagai tersangka pencatutan nama orang lain. AB sendiri sejauh ini belum ditahan penyidik.
"Belum ditahan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid kepada kumparan, Selasa (28/3).
Vivid menuturkan, penyidik tengah memeriksa AB hari ini di Gedung Bareskrim. Dia belum mengungkap sejak kapan AB tiba di Bareskrim.
"Saat ini terhadap AB sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Vivid, AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk melakukan tindak pidana tertentu. Vivid memang belum mengungkap kasus ini dengan detail.
"Kronologinya AB mencatut nama bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," pungkasnya.
Tersangka AB sendiri dilaporkan Wamenkumham. Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar