Polisi menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga menipu ratusan jemaah. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama travel tersebut bernama Hermansyah (59).
Salah satu korban, Abdus, mengatakan saat itu dia bersama 63 jemaah lainnya sempat dijadwalkan pulang ke tanah air pada ada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka tiba di bandara sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Puluhan jemaah itu kemudian dibawa ke hotel Prima, Jakarta Pusat, dan menginap selama 3 hari. Lalu, para jemaah itu dipindahkan ke Hotel Pakons Prime, Tangerang, sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Dari total 64 jemaah, tidak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya.
Abdus mengatakan, selama di sana mereka luntang-lantung selama 9 hari di Makkah tanpa ada kabar dari pihak travel umrah tersebut.
"Saya Abdus, salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari di Makkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," kata Abdus dalam keterangannya.
Abdus berharap polisi bisa mengusut kasus penipuan ini agar tak ada lagi yang dirugikan.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujarnya.
Kedua pemilik travel umrah yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), ditangkap di salah satu hotel di Yogyakarta.
"Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki. Sementara Hermansyah telah ditangkap terlebih dahulu.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Hengki.
Tak tanggung-tanggung, ada ratusan orang calon jemaah umrah yang menjadi korban.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," kata dia.
Hingga kini belum diketahui berapa total kerugian yang disebabkan akibat penipuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar