Feb 28th 2023, 14:39, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kuasa hukum, Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengungkapkan alasan kliennya bersedia merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17).
Dalam kasus penganiayaan itu, Shane menjadi tersangka seperti Mario Dandy. Shane dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Menurut Happy, Shane berteman baik dengan Mario. Hal itu yang diduga menjadi penyebab dia mau mengikuti perintah anak pejabat pajak tersebut.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut, karena jadi dia, ini yang akan kami telusuri," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Menurut Happy, Shane dan Mario kerap main bersama. Ia juga menduga ada relasi kuasa antara mereka berdua.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe. Kira-kira itu dulu," kata Happy.
Sebelumnya polisi mengungkap Shane merekam video penganiayaan David atas perintah Mario. Rekaman itu dibuat menggunakan HP Mario.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar