Hi!Pontianak - Seorang ayah di Pontianak berinisial AL (47 tahun) tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Korban kini hamil 7 bulan, dan memilih untuk putus sekolah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku AL diamankan pihak Polsek Simpang Hilir, Teluk Melanau, Kayong Utara, pada Kamis, 17 Februari 2023, pukul 16.30 WIB.
Indra memaparkan, peristiwa ini terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB. Bermula pada saat korban berbaring bermain handphone di dalam kamar. Saat itu, kamar korban tidak tertutup. Mengetahui hal tersebut, timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban, karena saat itu situasi rumah tersangka dalam keadaan sepi.
"Rumah saat itu dalam keadaan sepi, karena anak-anak tersangka lainnya masih tidur, dan istrinya sedang pergi berjualan sayur," jelas Indra, Selasa, 28 Februari 2023.
Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar korban, lalu menghampiri korban, kemudian melakukan aksi persetubuhan, hingga korban mengandung 7 bulan.
"Ibu kandung atau istri pelaku tidak terima atas perbuatan pelaku, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak, guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Indra.
Ketika itu, tersangka berada di tempat kerjanya di Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Simpang Hilir Teluk Melanau, Kayong Utara.
"Anggota Polsek Simpang Hilir berhasil mengamankan tersangka di tempat kerjanya di Kayong Utara, dan membawanya ke Polsek Simpang Hilir untuk pengamanan. Lalu tersangka dibawa ke Polresta Pontianak, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar