Feb 27th 2023, 15:42, by Fajrina Puspa, Fajrina Puspa
Generasi muda yang berpenghasilan rendah terancam akan mengalami kesulitan dalam membeli rumah selama lima tahun ke depan. Salah satu faktornya disebabkan oleh meningkatnya angka inflasi.
Meningkatnya inflasi berdampak pada sektor perumahan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) biasanya menaikkan suku bunga acuannya ketika inflasi naik. Ketika ini terjadi, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan otomatis meningkat sehingga biaya untuk membeli rumah menjadi lebih mahal.
Tren kenaikan suku bunga acuan The Fed, yang diumumkan sebagai strategi untuk memerangi inflasi akhir-akhir ini menjadi salah satu alasan naiknya harga rumah atau properti. Pada 1 Agustus 2022, Bank Indonesia masih mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,50 persen.
Pada 20 Oktober 2022, Bank Indonesia memutuskan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) naik 50 basis points (bps) menjadi 4,75 persen.
Secara kumulatif, Bank Indonesia sudah menaikkan suku bunga acuan sebesar 125 bps dalam tiga bulan terakhir. Kenaikan ini membuat selisih suku bunga bersih rupiah dengan dolar Amerika Serikat kembali melebar menjadi 150 bps, dari sebelumnya yang hanya selisih 100 bps.
Dengan begitu, Kenaikan BI rate akan dirasakan oleh masyarakat karena akan mempengaruhi suku bunga kredit konsumen, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga masyarakat akan semakin sulit untuk membeli rumah.
Suku bunga yang terus meningkat mengakibatkan banyak keluarga yang lebih memilih untuk tinggal di rumah yang bukan miliknya sendiri. melainkan mereka hanya menyewa, ikut tinggal di rumah orang tua, ikut tinggal dirumah ibu mertua, atau bahkan tinggal di rumah yang rusak di mana mereka tidak dapat tinggal.
Namun, sebelum ada kenaikan suku bunga, upah generasi muda memang tidak bisa mengejar kenaikan harga bangunan dan tanah karena pertumbuhan upah tidak mengikuti harga pasar perumahan yang ada.
Lalu, bagaimana cara untuk mengatasi masalah ini?
Mengingat 75 persen pembeli rumah di Indonesia menggunakan skema KPR, maka suku bunga yang tinggi akan semakin membuat generasi muda enggan untuk memiliki rumah.
Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah harus melakukan imbauan kepada konsorsium bank-bank milik negara untuk menawarkan lebih banyak keringanan kredit kepada masyarakat, seperti program fixed rate selama lima tahun untuk KPR.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah untuk menerbitkan sejumlah kebijakan. di antaranya, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, pembuatan program pinjaman perumahan publik bersubsidi, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar