Jan 26th 2023, 21:02, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
PPATK menemukan aliran dana tak lazim senilai Rp 1 triliun ke kantong oknum anggota parpol. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes). Uang itu diduga digunakan untuk persiapan menjelang Pemilu 2024.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami temuan itu.
"Ya tentunya kalau misalnya ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim tentu akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan pihak PPATK," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/1).
Pada prinsipnya, lanjut Dedi, setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim mengacu pada Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan itu mengatur seluruh proses penyidikan, mulai dari asesmen laporan, penyelidikan, gelar perkara, penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman dair penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU," tambahnya.
Aliran dana tersebut sebelumnya diungkapkan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya di Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp 1 triliun di satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," ungkap Danang.
Di kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan adanya dana triliunan yang masuk untuk pendanaan kegiatan politik.
"Ya dalam beberapa kasus lama memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, illegal mining, kemudian illegal logging seperti yang saya sampaikan, illegal fishing. Yang lari kebanyakan kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik," jelas Ivan saat dijumpai usai rapat tahunan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar