Dec 24th 2022, 18:59, by Berita Terkini, Berita Terkini
Contoh soal harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak perlu diketahui untuk berapa pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah suatu jenis iuran yang wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Ada berbagai macam rumus penghitungan pajak sesuai peruntukannya.
Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak contoh soal harha keseimbangan sebelum dan sesudah pajak lengkap dengan rumus dan penyelesaiannya.
Contoh Soal dan Pembahasan Harga Keseimbangan Sebelum dan Sesudah Pajak
Menurut buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno (2007: 81), harga keseimbangan adalah harga ketika jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan. Hal tersebut dibentuk oleh kekuatan pembeli dan penjual di pasaran.
Berikut ini adalah contoh soal harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak berdasarkan Buku Siswa Ekonomi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial untuk Siswa SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013 (2020: 73):
Diketahui fungsi permintaan dan penawaran dinyatakan dengan persamaan:
Qd = -2P + 200 dan Qs = 5P - 10
Jika pemerintah mengenakan pajak Rp 10,00 per unit, maka hitunglah:
Keseimbangan pasar sebelum pajak
Keseimbangan pasar sesudah pajak
1). Keseimbangan pasar sebelum pajak:
Qs = Qd
5P - 50 = -2p + 200
5P + 2P = 200 + 10
7P = 210P = 30
Mencari Q, yaitu:
Q = -2P + 200
Q = -2 (30) + 200
Q = -60 + 200Q = 140
Jadi kesimbangan pasar sebelum pajak adalah (30;140).
2). Keseimbangan pasar sesudah pajak
Mengubah fungsi penawaran:
Q = 5P - 10 dan t = 20, maka
Q = 5(P-20) - 10
Q = 5P - 20 - 10
Q = 2P - 30
Sehingga keseimbangan pasar sesudah pajak:
2P - 30 = -2P + 200
2P + 2P = 200 + 30
4P = 230P = 57,5
Mencari Q, yaitu:
Q = -2P + 200
Q = -2 (57,5) + 200
Q = -115 + 200 Q = 85
Jadi keseimbangan pasar sebelum pajak adalah (85;57,5)
Itulah contoh soal harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak. Semoga dapat membantu Anda yang sedang mempelajari rumus cara menghitung harga keseimbangan sebelum dan sesudah pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar