Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11), terkait pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman merupakan salah satu tersangka kasus itu.
Razman Arif Nasution yakin bahwa dirinya tidak akan ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/11).
Razman Nasution soal Kasus Vadel Badjideh
Selain itu Razman selalu bersikap kooperatif. Hal ini membuatnya tidak khawatir saat menjalani persoalan hukumnya.
"Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. InsyaAllah baik-baik saja," tuturnya.
Razman tengah menangani kasus Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak Nikita, Laura Meizani.
Meski sedang menghadap persoalan hukum, Razman mengaku hal itu tidak mengganggu penanganan kasus yang menjerat Vadel.
"Anda tahu, saya tersangka itu sudah 18 bulan, enggak ada masalah, enggak ada yang terganggu," ucapnya.
Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Hotman membuat laporan polisi usai dituding telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar