Search This Blog

Sri Mulyani Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Dorong Ekonomi RI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sri Mulyani Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Dorong Ekonomi RI
Nov 7th 2024, 13:15, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).  Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkapnya melalui Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).

Selain itu, ia menilai keputusan itu juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Media files:
01jbebh02vej13ra903sjkecd1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar