Search This Blog

Satpol PP Kota Yogya Patroli Medsos Cari Streamer Ngamen Online

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satpol PP Kota Yogya Patroli Medsos Cari Streamer Ngamen Online
Nov 4th 2024, 14:12, by M. Rizki, kumparanNEWS

Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam
Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan pihaknya melakukan patroli medsos untuk razia streamer ngamen online yang tengah marak di Kota Yogyakarta.

"Muncul di TikTok itu segera kami melakukan patroli dan penertiban," kata Dodi dikonfirmasi, Senin (4/11).

Dodi mengatakan dalam penegakan perda, selama ini anggotanya juga turut memantau media sosial.

"Iya (patroli di medsos). Setiap ada keluhan kita tindak lanjuti, aduan di sistem pemkot juga kita tindak lanjuti. Setiap informasi (ada hal) yang bertentangan dengan aturan, kami tindak lanjuti," bebernya.

Fenomena streamer ngamen online ini marak di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Video para streamer berderet menyanyi pun viral di medsos.

Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam
Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam

Namun fenomena ini tak hanya terjadi di Titik Nol Kilometer tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogya. Di sana satu orang streamer ber-KTP Palembang sempat terjaring razia.

"Kemarin satu orang di Jalan Mangkubumi sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dihubungi, Senin (4/11).

"Itu di trotoar juga," katanya.

Dodi mengatakan streamer yang terjaring razia ini hanya diberikan teguran. Jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan mendapatkan sanksi yustisi.

"Kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi sesuai Perda 7 Tahun 2024 itu, ada sanksi yustisi kalau sampai berulang," katanya.

Media files:
01jbtzets0mfbanrwf37x3wn8k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar