Search This Blog

Respons Pihak Zarof Ricar soal Kejagung Sita Rp 920 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Respons Pihak Zarof Ricar soal Kejagung Sita Rp 920 M
Nov 4th 2024, 12:19, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat suap terkait kasasi terpidana kasus kematian, Ronald Tannur.

Pengacara Zarof, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Kita hormati dulu langkah-langkah Kejagung bekerja maksimal," kata Soesilo saat dihubungi, Senin (4/11).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah menyita uang sejumlah Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarof. Diduga, uang itu dikumpulkan oleh Zarof dari pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012.

Namun, Soesilo berharap agar masyarakat tak berspekulasi lebih jauh terkait asal-usul uang tersebut.

"Harapannya janganlah yang di luar sana berspekulatif menebak-nebak soal asal-muasal uang dan sebagainya, karena belum tentu benar," ujar dia.

Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan

Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Belakangan, ternyata vonis bebas di pengadilan tingkat pertama diwarnai dengan upaya suap. Diduga ketiga hakim yang memvonis Tannur ini menerima uang. Mereka sudah ditahan Kejagung.

Kemudian terkait kasasi, Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun, dalam vonis kasasi, Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.

Terkait dugaan suap ini, Mahkamah Agung (MA), sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur. Tim tersebut masih bekerja.

Media files:
01jb225z7j8mfkehjddm07g9tb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar