Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat suap terkait kasasi terpidana kasus kematian, Ronald Tannur.
Pengacara Zarof, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Kita hormati dulu langkah-langkah Kejagung bekerja maksimal," kata Soesilo saat dihubungi, Senin (4/11).
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah menyita uang sejumlah Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarof. Diduga, uang itu dikumpulkan oleh Zarof dari pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012.
Namun, Soesilo berharap agar masyarakat tak berspekulasi lebih jauh terkait asal-usul uang tersebut.
"Harapannya janganlah yang di luar sana berspekulatif menebak-nebak soal asal-muasal uang dan sebagainya, karena belum tentu benar," ujar dia.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan, ternyata vonis bebas di pengadilan tingkat pertama diwarnai dengan upaya suap. Diduga ketiga hakim yang memvonis Tannur ini menerima uang. Mereka sudah ditahan Kejagung.
Kemudian terkait kasasi, Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun, dalam vonis kasasi, Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Terkait dugaan suap ini, Mahkamah Agung (MA), sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur. Tim tersebut masih bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar