Komisi VII DPR meminta kebijakan Presiden Prabowo yang manghapus utangUMKM harus dipastikan dengan baik para penerimanya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, memastikan pihaknya akan mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
"Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran," kata Chusnunia dalam keterangan resmi, Kamis (7/11).
Chusnunia menilai langkah Prabowo untuk menerbitkan PP tersebut tepat. Menurutnya, hal itu sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun" ungkap Chusnunia.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini dapat mendorong para pelaku UMKM bekerja lebih keras lagi dan dapat mengurangi beban mereka. Apalagi, kata Chusnunia, pelaku UMKM menjadi salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang," ujar Chusnunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar