Search This Blog

Pertimbangan Hakim yang Bikin Status Tersangka KPK Paman Birin Batal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pertimbangan Hakim yang Bikin Status Tersangka KPK Paman Birin Batal
Nov 12th 2024, 18:45, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Putusan itu membuat status tersangka Paman Birin yang dijeratkan KPK menjadi batal.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satunya, bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.

Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan KPK, tidak pernah ada panggilan secara resmi kepada Sahbirin Noor. KPK pun dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon [KPK], tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon [Sahbirin Noor]. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin usai melaksanakan apel pagi di  Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin usai melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA

Hakim juga menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucapnya.

Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin kabur atau melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Menurut Hakim, tidak ada bukti KPK telah menerbitkan surat penetapan DPO kepada Paman Birin.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri Pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," ujar hakim.

Hakim juga menilai bahwa dalam rangka penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan, bahwa harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka.

Hakim pun menilai KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.

"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.

"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.

Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.

"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.

Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.

Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," ucap hakim.

Kasus Sahbirin Noor

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel

Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.

Media files:
01jc2gyfsh7nmf4hmr75yye3ha.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar