Nov 3rd 2024, 18:38, by Berita Terkini, Berita Terkini
Indonesia menjalin hubungan politik dengan sejumlah pihak asing demi mendukung kehidupannya. Itulah mengapa Indonesia mempunyai landasan yang mengatur politik luar negeri. Landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah UU Tahun 1999.
Isi dari undang-undang tersebut perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan masyarakat terkait politik luar negeri Indonesia dapat bertambah.
Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia beserta Bunyinya
Menurut buku Politik Luar Negeri, Dr. Ivan Yulivan, S.E., M.M., M.TR (HAN) (2020: 4-5), politik luar negeri adalah arah yang ingin dicapai negara untuk memilih tindakan di luar wilayah suatu negara atau suatu sistem dari tindakan-tindakan pememrintah suatu negara terhadap pemerintahan negara lainnya.
Di Indonesia, politik luar negeri diatur oleh berbagai landasan. Dengan demikian, bangsa Indonesia mempunyai panduan yang jelas untuk menjalankan politik luar negeri agar dapat mencapai tujuan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Salah satu landasan tersebut adalah landasan konseptual, yaitu suatu gagasan atau pernyataan yang dianggap benar sebagai pedoman politik luar negeri. Landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2.
Berikut bunyi atau isi dari undang-undang tersebut:
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Lainnya
Sesuai dengan pembahasan sebelumnya, ada landasan lain yang menjadi pedoman politik luar negeri Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Landasan Konstitusional
Landasan konsitusional menjadi perdoman yang bekerja sama dengan seluruh ketentuan dan aturan terkait tata negara. Maka dari itu, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia ialah UUD 1945.
2. Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan pedoman dari bentuk ideologi suatu negara. Jadi, landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional adalah landasan untuk mengelola kehidupan negara secara menyeluruh. Salah satu landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang bentuk perjanjian internasional.
Jadi, landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2. Selain itu, masih ada tiga landasan politik luar negeri Indonesia lainnya seperti yang telah disebutkan di atas. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar