Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly merespons soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk ulang Undang-undang Ketenagakerjaan. Pembentukan ini dalam rangka menyelaraskan dan mengharmoniskan UU Ketenagakerjaan dengan sejumlah perubahannya.
Yasonna menyebut, pembahasan itu akan diserahkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Jadi gini kalau itu kan itu banyak lembaga kita bahas lagi bersama sama apakah nanti Bamus memutuskan kalau ada usul dari pemerintah ke mana," kata Yasonna dalam keterangannya di DPR RI, Senin (4/11).
"Kalau dari sini inisiatifnya ke mana mungkin dari Baleg kembali karena dulu di Baleg, saya enggak anggota Baleg, tapi kita serahkan dulu ke Baleg bagaimana pembahasannya," sambung anggota Komisi Hukum ini.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dalam putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, turut diperintahkan agar DPR membentuk ulang UU Ketenagakerjaan dalam waktu 2 tahun.
Hal tersebut dalam rangka untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan substansi dalam UU yang saat ini ada beserta sejumlah perubahannya.
"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," demikian kata hakim MK.
"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," ucapnya.
UU baru itu juga nantinya diminta memuat sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut MK, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan," ucapnya.
MK juga meminta pembahasan rancangan undang-undang tak hanya dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama saja, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar