Nov 12th 2024, 16:42, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Mereka berkoordinasi terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.
Amzulian menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik bagi hakim. Oleh karenanya, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Amzulian kepada wartawan.
Selain itu, Amzulian menyebut, pihaknya juga berkoordinasi terkait masalah 3 Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, ketiga Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Saat ini, Amzulian menambahkan, pihaknya bakal membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera dijatuhi sanksi pemecatan.
"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin, mengatakan pihaknya akan mendalami segala laporan yang diterima pihaknya.
"Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami," ujar Burhanuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar