Nov 4th 2024, 15:27, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut Fauzan Fahmi (43) yang memutilasi Sinta Handiyana (40) positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku positif amphetamin," kata dia di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (4/11).
Wira menambahkan, kepastian itu diperoleh usai dilakukan pemeriksaan urine terhadap Fauzan. Dia juga menduga Fauzan baru saja mengkonsumsi sabu saat memenggal kepala korban.
"Bahwa baru saja pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Fauzan memenggal kepala Sinta di Muara Baru, Jakarta Utara. Tak lama berselang setelah kejadian, Fauzan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam pidana mati.
Fauzan membunuh wanita bernama Sinta dengan cara memenggal kepalanya. Jasad Sinta kemudian dibuang dan ditemukan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah.
Polisi mengatakan, kepala dan tubuh korban ditemukan dalam jarak sekitar 600 meter. Badan korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar