Search This Blog

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Nov 3rd 2024, 20:17, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat dijumpai di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat dijumpai di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB). Dia ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan dilakukan di hotel.. di Sumedang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Minggu (3/11).

Menurut Qohar, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung yang tergabung bersama Satgas bersama penyidik pada Jampidsus.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pembangunan alur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang saat ini tengah masuk proses persidangan.

"Terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan JA Besitang-Langsa pada Balai Perkeretaapian Teknik Medan 2017-2023," kata Qohar.

"Penyidikan ini sudah 1 tahun," sambung dia.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Sebab, korupsi diduga terjadi pada tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.

"Menetapkan PB sebagai tersangka," kata Qohar.

Adapun Prasetyo ini dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01jbh5estz83qh94m1n6ezmyj7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar