Nov 13th 2024, 12:41, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Komisi I menggelar rapat dengar pendapat bersama Gubernur Lemhannas. Rapat membahas tiga hal pokok yakni 100 hari pertama kerja Lemhannas, situasi geopolitik dan tantangan menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Yulius Setiarto, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP menyoroti paparan Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily. Ia menilai, pemaparan Ace soal persiapan Pilkada biasa saja dan tidak jelas mengenai kondisi di masyarakat.
PDIP lantas mencontohkan fenomena "endorse" dari Presiden Prabowo Subianto kepada salah satu paslon yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Laporan dari bawah dari daerah pemilihan saya misalnya Kades ikut terlibat, Kades ditelepon oleh Kapolsek dan sebagainya. Ini akan merusak demokrasi kita dan harus ada yang berani menyuarakan itu secara tegas," ujar Yulius di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
"Di Jawa Tengah misalnya ada endorsement dari seorang Presiden yang adalah kepala negara, kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata Republik Indonesia," sambungnya.
Yulius berharap agar Lemhannas sebagai salah satu lembaga pemerintah bisa menjaga netralitas dalam sebuah pesta demokrasi.
"Saya masih berharap bahwa lembaga seperti Lemhannas ini yang akan menjadi, yang akan bisa menyuarakan suara kenabian tentang netralitas, tentang pentingnya menjaga rule of the game dalam sebuah demokrasi, tentang adanya etika dan moral dalam Pilkada," pungkasnya.
Penjelasan Gerindra
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pada Pilkada Jateng 2024 adalah sikap wajar seorang Ketua Umum Gerindra.
Terlebih, Gerindra merupakan bagian dari koalisi partai pengusung Ahmad Luthfi.
Dasco menekankan, seruan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin, lumrah dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco dalam keterangannya.
Dasco menyebut, sikap Prabowo mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Dasco.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar