Fenomena streamer ngamen online ternyata tak hanya terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta. Seorang streamer di sana terjaring Satpol PP Kota Yogyakarta, Minggu (3/11).
"Kemarin satu orang di Jalan Mangkubumi sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dihubungi, Senin (4/11).
"Itu di trotoar juga," katanya.
Dodi mengatakan streamer yang terjaring razia ini hanya diberikan teguran. Jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan mendapatkan sanksi yustisi.
"Kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi sesuai Perda 7 Tahun 2024 itu, ada sanksi yustisi kalau sampai berulang," katanya
Sementara soal penghasilan streamer tersebut dari saweran di TikTok, Dodi mengaku belum mendalami sejauh itu.
"Teman-teman di lapangan belum mencari tahu sedetail itu tapi yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri," katanya.
Fenomena Baru
Streamer ngamen online ini menurut Dodi fenomena baru. Petugas baru menemukan sekitar empat hari belakangan ini.
"Sepertinya baru kurang lebih tiga empat hari ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar