Mahkamah Agung (MA) merespons pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, yang menilai putusan kasasi Ronald Tannur terlalu ringan. Tannur, yang terbukti dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, juru bicara MA Yanto mengatakan hakim kasasi dalam putusannya menyatakan Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Di mana, ancaman hukuman tertingginya hanya 7 tahun.
"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak dari pada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di MA, Senin (28/10).
Karenanya, Yanto menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.
"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.
Adapun Tannur didakwa pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan; kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP; dan Pasal 359 KUHP terkait dengan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain mati. Hakim kasasi menilai Tannur hanya terbukti melanggar Pasal 351 KUHP saja.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Gregorius Ronald Tannur. Sebab, vonis tersebut dinilai masih terlalu ringan.
Meski begitu, kata Mia, dengan putusan kasasi tersebut setidaknya Ronald Tannur memang terbukti bersalah.
"Seperti yang diketahui, majelis hakim pada tingkat MA memberikan keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kami kedua mengenai Pasal 351 KUHP ayat 3," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Surabaya, dikutip pada Senin (28/10).
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah, pertama itu terbukti bersalah," lanjutnya.
Saat ini, Ronald Tannur sudah dijebloskan ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya. Ia belum berkomentar mengenai perkaranya.
Secara terpisah, Kejaksaan juga mengungkap ada suap di balik putusan bebas Ronald Tannur. Bahkan hingga upaya mengamankan kasasi di Mahkamah Agung.
Sejauh ini, Kejagung sudah menjerat 3 Hakim PN Surabaya, eks pejabat MA, serta pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penyidik menemukan uang hingga hampir Rp 1 triliun terkait kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar