Oct 28th 2024, 16:53, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Pengadilan Negeri Singkawang sudah membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang pada Senin, 28 Oktober 2024, dan menetapkannya secara resmi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hasil persidangan gugatan praperadilan yang telah bergulir sejak 21 hingga 25 Oktober 2024 tersebut membawa angin segar untuk pihak korban dan kuasa hukumnya.
"Kita masih memiliki harapan ternyata hukum masih benar-benar dapat berpihak kepada korban yang notabene adalah generasi muda Indonesia khususnya Singkawang. Pada hari ini kita melihat bagaimana hakim telah menunjukkan kapasitas dan kualitasnya dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan yang di mana sejak awal kita sudah mengetahui apa yang dituduhkan tersangka dengan mengatakan kurang bukti, itu tidak benar," ungkap Penasihat Hukum korban, Roby Sanjaya melalui pesan suaranya kepada Hi!Pontianak pada Senin, 28 Oktober 2024.
Roby bilang, apa yang telah dilakukan kepolisian pada saat sebelum digelar praperadilan sudah memiliki bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Namun pihaknya berharap kepolisian dapat meminta pihak PH tersangka menghadirkannya.
"Kami meminta kepada kepolisian agar PH tersangka dapat menghadirkan tersangka. Ini penting karena tersangka sejak awal tidak pernah hadir, tidak pernah nampak. Jika PH tersangka tidak dapat menghadirkan tersangka maka kita anggap telah menghalangi proses hukum karena kami yakin PH tersangka pasti mengetahui keberadaannya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Singkawang sempat viral usai dilantik padahal sudah mendapatkan status tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga akhirnya pengacara pelaku mengajukan praperadilan dan menuduh Polres Singkawang telah menetapkan kasus tersangka tidak sesuai prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar