Search This Blog

Tak Berizin, Satpol PP Sleman Hentikan Penjualan Es Krim Beralkohol di dalam Mal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Berizin, Satpol PP Sleman Hentikan Penjualan Es Krim Beralkohol di dalam Mal
Oct 10th 2024, 11:07, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman
Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman hentikan penjualan es krim mengandung alkohol oleh sebuah gerai di salah satu mal yang berada di wilayah Sleman, Selasa (8/10).

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan bahwa selain mengandung alkohol, gerai tersebut juga tidak memiliki izin untuk menjualnya.

"Dia (gerai) itu vulgar. Jadi dia kayak rasa vodka, rasa whisky gitu. Di tulisannya tuh seperti itu," kata Shavitri dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (9/10).

"Setelah kami cek, ternyata perizinannya juga belum berizin. Jadi, kami memberikan surat peringatan untuk menghentikan penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut," tambahnya.

Beberapa es krim yang dijual oleh gerai penjual es krim beralkohol di sebuah mal di Sleman. Foto: Satpol PP Sleman
Beberapa es krim yang dijual oleh gerai penjual es krim beralkohol di sebuah mal di Sleman. Foto: Satpol PP Sleman

Meski begitu, gerai tersebut tetap diperbolehkan menjual es krim yang tidak mengandung alkohol.

Shavitri mengatakan, sebelumnya Satpol PP Sleman sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik gerai itu. Namun, kedua surat peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga Satpol PP Sleman bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Sleman dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menindak dengan menutup penjualan es krim beralkohol tersebut.

Selain karena tak berizin, penghentian itu juga dilakukan untuk melindungi anak-anak dan remaja. Sebab, kata Shavitri tidak ada aturan batas usia yang boleh membeli es krim beralkohol di gerai tersebut.

"Siapakah yang menjamin nanti misalkan anak kecil yang beli, dia tetap akan dilayani juga kan es krim rasa vodka itu. Nah, itu meresahkan bagi orang tua," kata Shavitri.

Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman
Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman

Selain itu, usaha tersebut juga telah melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Jika setelah penindakan ini gerai tersebut masih bandel menjual es krim beralkohol, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindaknya secara hukum.

"Yang sekarang masih taraf pembinaan, tapi kalau diketahui melanggar lagi yakami lakukan tindakan yustisi," ujarnya.

Media files:
01j9t9kbm7s111fm9bmb2fywpb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar