Search This Blog

Sepanjang Oktober 2024, Polrestabes Bandung Bekuk 31 Orang Pengedar Narkoba

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sepanjang Oktober 2024, Polrestabes Bandung Bekuk 31 Orang Pengedar Narkoba
Oct 28th 2024, 17:16, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Polrestabes Bandung menggelar jumpa pers penangkapan pelaku tindak pidana narkoba selama Oktober 2024, pada Senin (28/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polrestabes Bandung menggelar jumpa pers penangkapan pelaku tindak pidana narkoba selama Oktober 2024, pada Senin (28/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2024. Total ada 31 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

"Selama bulan Oktober sampai tadi malam ini kita dapat mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, di Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (28/10).

Dari penangkapan itu, Agah membeberkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu dan ganja kering masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram, lalu 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika.

Selain itu, sejumlah alat bukti peredaran narkoba seperti timbangan digital dan ponsel turut diamankan juga.

Puluhan tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar. Mereka melakukan aksinya lewat sistem tempel dan pengiriman via kurir online.

"(Untuk) mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba," jelas Agah soal motif para tersangka.

Polrestabes Bandung menggelar jumpa pers penangkapan pelaku tindak pidana narkoba selama Oktober 2024, pada Senin (28/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polrestabes Bandung menggelar jumpa pers penangkapan pelaku tindak pidana narkoba selama Oktober 2024, pada Senin (28/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132, Pasal 111, dan Pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika dijeratkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana penjara minimal enam tahun penjara, maksimal dua puluh tahun. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya.

Media files:
01jb969pgvf2s39yvp3sap96qe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar