Oct 28th 2024, 15:12, by Abid Raihan, kumparanNEWS
Ipda Rudy Soik, anggota polri yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTT mengatakan bahwa Kapolda-nya merupakan orang baik. Namun informasi yang masuk ke Kapolda merupakan informasi yang salah.
Rudy sendiri disebut-sebut dikenai sanksi PTDH karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM. Kasus ini pun dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI bersama Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi.
"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya informasi yang sampai ke Beliau itu tidak benar," ujar dia usai RDP di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10).
"Artinya ketika beliau sudah disampaikan ke publik saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda," tuturnya.
Di dalam RDP itu, terdapat dua pandangan yang berbeda antara pihak Polda NTT dan pihak Rudy tentang pemecatannya ini.
Menurut Polda NTT, seperti yang disampaikan Daniel, Rudy dikenai PTDH karena berkaraoke di jam dinas dan beberapa kali mangkir dari kantor.
Sementara itu, pihak Rudy yakin bahwa sanksi PTDH ini dijatuhi ke Rudy karena usahanya mengungkap kasus mafia BBM.
Usai RDP pun, Rudy dan Daniel terlihat berdialog. Terdengar dukungan Daniel untuk Rudy memperjuangkan keadilannya. Rudy pun mengatakan akan melihat sidang banding nantinya.
"Tetapi poinnya Pak Kapolda yang sampaikan, beliau memegang kepala saya, dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja," tutur Rudy.
Dalam penutupannya di RDP, Daniel mengaku sebenarnya tak mengenal dekat Rudy. Ia hanya mendapatkan laporan dari Bidang Propam Polda NTT terkait pelanggaran-pelanggaran Rudy.
"Tapi dalam hal ini yang masuk ke meja saya, bahwa anda melakukan sesuatu hal yang dipersalahkan oleh propam. Kemudian, lanjut kepada sidang kode etik," ujarnya dalam RDP.
Daniel kini menyerahkan masa depan Rudy di instansi Polri kepada Rudy sendiri. Menurutnya, hal itu ada di tangan Rudy.
"Silakan seperti yang saya katakan tadi itu, kalo anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini, itu tergantung kepada anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar