Oct 30th 2024, 11:24, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan pengecekan terhadap produk-produk pertanian impor, salah satunya varietas anggur shine muscat yang ramai dibicarakan karena temuan pestisida di atas batas aman.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan untuk memeriksa secara menyeluruh produk impor tersebut, khususnya dari keamanan produk.
"Kami juga lagi cek, saya kira di Dirjen Horti ya, saya sudah minta. Dari sisi keamanan produk-produk pertanian ini, kita lagi cek ya," kata Sudaryono dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
Sebelumnya diberitakan, pihak Thailand meneliti 24 sampel anggur muscat. Dari 24 sampel yang diteliti, 23 di antaranya mengandung residu kimia atau pestisida di atas ambang aman. Konsumsi zat kimia pestisida di atas batas aman dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan penyakit lainnya.
Dari 24 sampel, hanya 9 sampel yang mencantumkan asal negara anggur itu, yaitu China. Heboh di Thailand membuat Malaysia juga bersikap. Kemenkes Malaysia menyatakan, sejauh ini belum ada anggur muscat yang ditemukan melanggar batas aman pestisida.
BPOM: Kalau Anggur Muscat Terbukti Berbahaya, Akan Ditarik
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan anggur muscat yang banyak beredar di Indonesia akan diteliti lebih mendalam menyusul temuan pestisida di atas batas aman pada anggur muscat di Thailand.
Menurut Taruna, bila memang ditemukan zat berbahaya, anggur hijau yang manis dan tak berbiji ini akan ditarik dari peredaran.
Hal ini Taruna katakan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/10). Taruna mengatakan, BPOM akan langsung melakukan sampling ke pasar.
"Badan POM akan menjalankan tahapan berikutnya, yaitu melakukan sampling ke beberapa toko-toko atau pasar-pasar yang bisa berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Taruna mengatakan, bila ditemukan zat berbahaya seperti pestisida yang di atas ambang aman, maka anggur berwarna hijau tanpa biji nan manis ini menjadi ilegal dan akan ditarik.
Taruna menjelaskan, kalau anggur ini sudah dijual bebas di pasar, maka anggur ini menjadi tanggung jawab BPOM. Bila sudah menjadi makanan olahan, maka harus ada izin edarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar