Oct 17th 2024, 11:05, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Polisi melakukan tes urine terhadap pria berinisial SLS (45) yang mencabuli anak kandungnya usia 11 tahun di Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Hasilnya SLS dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Pemeriksaan urine terhadap tersangka dengan hasil positif methamphetamin menggunakan narkotika golongan I jenis sabu," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna pada Kamis (17/10).
Selain itu, kata Wira, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap profil SLS. Hasilnya, SLS juga sering mabuk dengan tuak.
Bahkan, saat mencabuli anak perempuannya itu, SLS juga dalam keadaan mabuk.
Di sisi lain, SLS juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sehingga kabur.
"Namun sudah tidak di rumahnya lagi. Infonya karena sering dianiaya suaminya," sambungnya.
Aksi pencabulan ini terjadi pada tanggal 1 dan 4 oktober lalu. Aksi pencabulan ini juga diwarnai pengancaman dengan menggunakan sebilah pisau.
Mulanya aksi pencabulan ini diketahui saat korban dan dua saudaranya tidak sengaja bertemu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira di jalanan sekitar Polres pada Rabu (9/10) lalu.
Korban tiba-tiba mengadu kepada Wira bahwa ia sudah dicabuli dua kali oleh ayahnya. Wira yang mengetahui hal itu pun langsung menghubungi Sat Reskrim. Pelaku pun langsung ditangkap keesokan harinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar