Oct 30th 2024, 17:29, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan usulannya agar Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengkaji ulang pelaksanaan pemilu serentak yang menurut Perludem tidak berdampak signifikan dalam menurunkan suara tidak sah.
"Di Pemilu 2019 setelah menjalani Pemilu Serentak pertama kali, ternyata kita mengalami kompleksitas Pemilu yang luar biasa," kata Khoirunnisa dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (30/10).
"Saya masih ingat sebetulnya pasca Pemilu 2019 sudah ada keinginan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu tapi pada waktu itu kemudian tidak dilanjutkan revisinya karena pemerintah fokus COVID-19," lanjutnya.
Menurutnya, kompleksitas serupa juga kembali terjadi di Pemilu Serentak 2024 kemarin. Perludem berpandangan hasil dari pelaksanaan pemilu serentak belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam hal efisiensi dan pengurangan suara tidak sah.
"Di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di Pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara yang tidak sah," katanya.
UU Pemilu menjadi UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 7 Tahun 2017 itu telah diuji sebanyak 134 kali, Perludem sendiri sudah mengajukan pengujian sebanyak 26 kali.
Dengan banyaknya uji materi, Perludem melihat bahwa banyak hasil pertimbangan MK yang harusnya menjadi landasan untuk melakukan revisi UU Pemilu di periode DPR RI kali ini.
Usulan penting lainnya dalam pertimbangan MK yang menurut Perludem layak diatur dalam UU Pemilu adalah untuk mengintegrasikan Pemilu dan Pilkada.
Sebab, kedua sistem pemilu tersebut memiliki kesamaan dalam penyelenggaraan. Mereka mengusulkan agar tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada.
"Secara sederhana bisa dikatakan bahwa kedua pemilu, baik pilkada ini memiliki unsur yang sama, sama-sama diselenggarakan oleh KPU," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar