Search This Blog

Perludem Usul Revisi UU Parpol: Demokrasi Internal Baik, Partai Makin Terlembaga

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perludem Usul Revisi UU Parpol: Demokrasi Internal Baik, Partai Makin Terlembaga
Oct 30th 2024, 17:39, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Revisi UU Partai Politik masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat rapat Badan Legislasi, Rabu (30/10).

"Pimpinan dan juga anggota Badan Legislasi yang saya hormati, kami juga mendorong revisi untuk Undang-Undang Partai Politik," kata Khoirunnisa dalam forum rapat tersebut.

Perludem menilai, UU Parpol yang saat ini berlaku memerlukan beberapa perbaikan. Salah satu perbaikannya yakni terkait penguatan demokrasi di internal partai politik.

Menurutnya, revisi sudah sepatutnya dilakukan mengingat UU Parpol sudah lama tak direvisi.

"Misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik, sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.  Foto: Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi

Dengan memfokuskan revisi di bidang demokrasi internal partai politik, hal tersebut bisa membuat sistem politik Indonesia semakin kuat secara fungsional.

Apalagi, saat ini pejabat partai politik juga mengisi jabatan pejabat publik.

"Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," pungkasnya.

Media files:
0180db8a4e9e74ab58766bb8175f87fc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar