Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Revisi UU Partai Politik masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat rapat Badan Legislasi, Rabu (30/10).
"Pimpinan dan juga anggota Badan Legislasi yang saya hormati, kami juga mendorong revisi untuk Undang-Undang Partai Politik," kata Khoirunnisa dalam forum rapat tersebut.
Perludem menilai, UU Parpol yang saat ini berlaku memerlukan beberapa perbaikan. Salah satu perbaikannya yakni terkait penguatan demokrasi di internal partai politik.
Menurutnya, revisi sudah sepatutnya dilakukan mengingat UU Parpol sudah lama tak direvisi.
"Misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik, sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga," katanya.
Dengan memfokuskan revisi di bidang demokrasi internal partai politik, hal tersebut bisa membuat sistem politik Indonesia semakin kuat secara fungsional.
Apalagi, saat ini pejabat partai politik juga mengisi jabatan pejabat publik.
"Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar