Oct 30th 2024, 13:51, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody membeberkan adanya temuan masalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertulis dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023.
Dody mengatakan ada dua laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT pengadaan barang dan jasa, juga LHP kinerja pembangunan IKN. Totalnya ada 108 rekomendasi perbaikan, 57 rekomendasi di antaranya soal perbaikan senilai Rp 240,52 miliar.
"Dari 108 rekomendasi ada 57 rekomendasi senilai Rp 240,52 miliar, kemudian ada satu laporan hasil pemeriksaan atas pekerjaan IKN ada total 51 rekomendasi," kata Dody saat Raker dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/10).
Menurut dia, temuan-temuan dari BPK ini sebagian besar merupakan masalah administrasi. Dia juga mensyukuri tidak ada permasalahan yang berarti untuk proyek IKN, yang dilaporkan BPK.
"Kebanyakan masalah admin dan teguran proses prosedur yang kurang sesuai. Tapi alhamdulillah di sini tak ada ditemukan inefisiensi untuk proyek IKN," tambah Dody.
Dalam hal ini, Dody juga memastikan pihaknya telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi yang diberikan BPK tersebut, totalnya capai 99 persen dari 108 rekomendasi. Meski dia tidak menyebut jumlah pasti rekomendasi yang telah diimplementasikan.
"Atas dua laporan hasil tersebut kementerian kami telah menindaklanjutinya, memang belum 100 persen, kami sudah menjalankan sekitar 99 rekomendasi dari total 108 (rekomendasi)," terang Dody.
Secara rinci, dari 99 rekomendasi tersebut 53 di antaranya yang merupakan LHP PDTT pengadaan barang dan jasa bernilai Rp 229,23 miliar dan 46 lainnya merupakan proyek IKN dengan nilai Rp 0.
"Dari 99 yang telah kami tindak lanjuti, 17 telah diterima BPK (sesuai), sedangkan 82 rekomendasi masih ditelaah ulang oleh BPK," imbuh Dody.
Sebelumnya, BPK menemukan empat permasalahan menyangkut IKN. Empat masalah itu terdiri dari pendanaan, persiapan pembangunan infrastuktur, manajemen pembangunan infrastruktur, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset.
Berikut 4 temuan BPK terkait pembangunan IKN
1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan rencana induk IKN.
Selain itu, perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.
2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain.
"Karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," tulis laporan BPK dikutip Rabu (5/6).
3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.
Selain itu harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
4. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah. terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
BPK kemudian merekomendasikan empat hal kepada Menteri PUPR. Pertama, menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar