Oct 30th 2024, 11:57, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa penghapusan utang ini masih dalam proses kajian dan sinkronisasi hukum.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang para pelaku usaha atau pengusaha. Nantinya, Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
"Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang piutang bagi para petani pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman di JCC Senayan, Selasa (30/10).
Maman menegaskan, bahwa tujuan utama dari inisiatif kebijakan ini adalah untuk meringankan beban para pelaku UMKM dan petani yang terdampak krisis.
"Secara prinsip itu niatnya adalah meringankan beban para pelaku-pelaku UMKM, para petani-petani yang memang dulunya sempat terkena dampak COVID-19 dan lain sebagainya," imbuhnya.
Dia melanjutkan, penghapusan utang UMKM dan petani merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Namun Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM dan petani.
Menurut dia, ada kriteria khusus yang akan diterapkan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan pemutihan utang.
"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah betul-betul pihak yang merugikan atau sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," tegas Maman.
Saat ditanya mengenai besaran utang yang akan dihapuskan, Maman menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail angka pastinya karena masih dalam proses kajian.
"Kalau secara detail saya kurang paham, Mbak, ya, karena pasti itu kan naik turun tergantung dari jumlahnya," kata Maman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar