Oct 28th 2024, 16:42, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur.
Kejagung juga menduga Zarof menerima gratifikasi atas pengurusan sejumlah perkara sejak 2012 lalu. Hal itu dikuatkan dari adanya temuan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram dalam rumah pensiunan ASN itu.
kumparan mencoba mendatangi rumah Zarof yang berada di kawasan mahal Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempat uang Rp 920 miliar tersebut ditemukan di sana saat digeledah.
Rumah megah berlantai tiga beralamat di Jalan Senayan 8 itu tampak sepi dari luar. Pagar tinggi hitam tertutup rapat. Di halaman rumah, terlihat ada beberapa mobil dan motor terparkir.
Seorang asisten rumah tangga sempat keluar dari dalam rumah. Ia membenarkan bahwa rumah berkelir putih itu milik Zarof. Namun ia enggan diwawancarai.
Seorang sekuriti setempat, Surono, mengatakan Zarof sudah lama tinggal di rumah itu. Zarof tinggal bersama tiga anak dan seorang istrinya selama sudah hampir 1 dekade.
"Pak Zarof ini memang namanya di kompleks seperti ini jarang bersosialisasi, ya. Saya tidak tahu secara persis kegiatan beliau apa, tidak pernah ketemu kita-kita sekuriti. Jarang interaksi sama beliau," kata dia saat ditemui, Senin (28/10).
Bahkan, Surono mengaku sangat jarang melihat Zarof. Seorang sekuriti lainnya, Sumarno, bahkan terakhir melihat Zarof sudah dua tahun lalu.
"Lihat mungkin sesekali, pada waktu anaknya jadi manten. Waktu anaknya jadi manten, saya pernah liat bapaknya. Itu doang, sampai sekarang pun kemarin ada geledahan enggak lihat. (Terakhir lihat sekitar) 2021," ungkap Sumarno.
Dalam kaitan dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar