Search This Blog

Kasus Gula Sudah Berjalan Setahun, Kenapa Tom Lembong Baru Dijerat Tersangka?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Gula Sudah Berjalan Setahun, Kenapa Tom Lembong Baru Dijerat Tersangka?
Oct 30th 2024, 13:41, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus importasi gula. Diduga, negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar dengan adanya kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Harli kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10).

"Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Dan setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut dia.

Dalam perkara tersebut, Harli menjelaskan bahwa penyidikan kasusnya telah dimulai sejak Oktober 2023. Sejak penyidikan itulah, Tom Lembong diperiksa tiga kali sebagai saksi.

"Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun, ya," tutur Harli.

"Nah, oleh karenanya kemarin saya sampaikan bahwa selama kurun waktu satu tahun ini bahwa penyidik terus melakukan penggalian. Terus melakukan pengkajian dan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh," sambungnya.

Penyidikan sudah berjalan setahun, Kejagung baru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Apa alasan Kejagung?

"Jadi persis satu tahun ya. Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain," kata Harli.

"Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik. Nah oleh karenanya kemarin saya sampaikan bahwa selama kurun waktu satu tahun ini bahwa penyidik terus melakukan penggalian. Terus melakukan pengkajian dan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh," imbuhnya.

Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka

Adapun kasusnya, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangkat stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.

Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dijerat bersama satu orang lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016.

Media files:
01jbcc2xrxykyqkvahqfsawcbs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar