Search This Blog

Indra Jaya Bantah Cabuli Korban yang Disandera di Pospol Pejaten

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indra Jaya Bantah Cabuli Korban yang Disandera di Pospol Pejaten
Oct 30th 2024, 17:34, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Tampang pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten, Jakse, Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Tampang pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten, Jakse, Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa

Indra Jaya, tersangka penculikan dan penyanderaan bocah di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, membantah mencabuli korbannya. Tapi Indra mengaku memegang beberapa tubuh korban saat berada di motor.

"Saya enggak merasa mencabuli," kata Indra saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10).

Indra mengaku tega menculik anak tersebut karena merasa dikejar oleh seseorang. Ia membawa korban keliling Jakarta selama semalaman.

"Spontanitas karena saya merasa ada yang kejar aja. Saya keliling, keliling Jakarta ini, Jakarta Timur ke Selatan. Arahnya ke Pasar Minggu muter-muter, gitu aja," jelasnya.

Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Keterangan Indra berbeda dengan yang disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Nicolas mengungkapkan dari hasil penyidikan Indra diduga melakukan pencabulan.

"Jadi dia sudah mulai muter-muter itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu," beber Nicolas.

Nicolas juga menyampaikan Indra Jaya menculik dan menyandera korban lantaran tak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu oleh ibu korban. Uang tersebut dipinjamnya untuk membeli narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Terbukti dari hasil tes urinenya yang positif amphetamine atau sabu.

Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01jb8pmnzqmzr2v2066gmsg4h4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar