Oct 30th 2024, 13:38, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS
80 nama warga di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, diduga dicatut oleh pegawai bank untuk meminjam uang. Nilai kerugian atas pencatutan ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan pihaknya mendapat laporan dari salah satu pimpinan cabang bank tersebut pada 23 Oktober lalu.
"Kami Polres Gunungkidul menerima laporan dari pimpinan cabang adanya penyalahgunaan dilakukan salah satu karyawan," kata Ary kepada wartawan di Gunungkidul, Rabu (30/10).
Ary belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena penyelidikan masih terus dilakukan. Namun, secara garis besar, puluhan masyarakat ini merasa tak pernah berutang ke bank.
"Laporan puluhan masyarakat. Seolah meminjam (di bank) tetapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali," bebernya
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Aiptu Pardi Dinata menjelaskan ada 50 warga yang dimintai keterangan.
"Laporan masuk 80 nasabah," katanya.
Warga tersebut mendapat tagihan lalu melapor ke kalurahan. Kejadian kemudian dilaporkan ke polisi.
"Ada mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta (nilai pinjamannya)," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar