Oct 30th 2024, 13:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar tertutup. Proses cerai mereka, ke depannya, akan dilaksanakan lewat daring.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa keputusan itu disepakati berdasarkan musyawarah hakim. Mereka mempertimbangkan efisiensi waktu dari proses sidang tersebut.
"Jadi tadi disepakati sidang pada proses pembuktian di mana prinsipal wajib hadir. Dari hakim wajib hadir dan termohon wajib hadir dan sidangnya tertutup," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
"Tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat. Karena kalau tiap minggu lebih lama makanya kita ambil 3 kali sehari tapi sistemnya elektronik hanya jawab menjawab," sambungnya.
Akan tetapi, menurut Fahmi, majelis hakim tetap meminta Baim untuk hadir pada proses pembuktian yang sidangnya akan digelar tanggal 20 November mendatang.
"Jadi itu yang disepakati tadi kenapa Baim mau mengikuti dan itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir," ungkap Fahmi.
"Sidang berikutnya e-court, itu jawabannya itu satu minggu 3 hari biar cepat. Setelah itu pada tanggal 20 (November), pembuktian harus hadir kedua belah pihak. Pengacaranya hadir, prinsipal hadir," pungkasnya.
Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Salah satu alasan cerai, Baim menduga bahwa istrinya telah selingkuh dengan salah satu orang terdekat Baim Wong.
Sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak juga telah digelar. Hanya saja upaya mediasi cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan gagal dalam persidangan tersebut. Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar