Search This Blog

KPU Segera Bahas Mekanisme Pilkada Ulang bila Kotak Kosong Menang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Segera Bahas Mekanisme Pilkada Ulang bila Kotak Kosong Menang
Sep 20th 2024, 18:54, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat di jumpai di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat di jumpai di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan simulasi terkait dengan mekanisme Pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Afifuddin usai gelar Forum Koordinasi KPU bersama Pemimpin Redaksi media massa di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).

"Yang pertama terkait dengan kotak kosong, kami nanti akan simulasikan kebutuhan waktunya. Yang pasti setelah hasil dari Pilkada 2024 selesai, kami simulasikan berapa kebutuhan waktunya," ujar Afif.

Afif mengaku tahapan-tahapan mengenai mekanisme waktu, dan sistematis proses Pilkada ulang belum ditentukan.

Sehingga ia belum bisa menjawab terkait kejelasan dari Pilkada ulang tersebut.

"Jadi kapan, tanggal dan waktu belum bisa kami jawab termasuk kebutuhan tahapannya, apakah 11 bulan, 9 bulan atau kurang dari itu kami belum bisa pastikan," ucap Afif.

"Tapi kami sudah menyampaikan, dalam waktu dekat kami akan simulasikan sambil menyiapkan pilkadanya ini," pungkasnya.

Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelumnya, KPU bersama Komisi II DPR menghasilkan kesimpulan sementara, bahwa apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024 maka akan dilakukan Pilkada susulan di tahun berikutnya.

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di rapat kerja Komisi II bersama KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Komisi II akan membahas lebih lanjut pada rapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP pada 27 September mendatang.

Media files:
01hpk2krzd2er8grnst7gdzcvj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar