KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyetor uang sebanyak Rp 40,5 miliar pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (6/9).
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyetor uang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Rafael Alun sebesar Rp 577 juta.
"Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," jelasnya.
Penyerahan uang itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat Rafael. Kini, Rafael tengah menjalani pidana kurungan selama 14 tahun.
Kasus Rafael Alun
Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Selain itu, Rafael Alun terbukti melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Selain vonis 14 tahun penjara, hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519.
Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.
MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah. Hal ini membuat KPK kecewa.
Berikut aset yang dikembalikan ke Rafael:
Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 434
Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
- Nomor 436
Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang
- Nomor 552/412
1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.
Selain aset tersebut di atas, Jaksa KPK menilai ada aset lain yang seharusnya dirampas negara, yakni:
3 bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
1 bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok, Sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar