Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengkritisi terkait pengaturan batas minimum usia calon pimpinan KPK.
Hal ini disampaikan peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Setelah kami mempelajari dokumen pembahasan revisi UU KPK, kami tidak menemukan adanya argumentasi yang jelas mengenai perubahan usia pencalonan pimpinan KPK," ujar Nur Ramadhan dalam paparannya, Jumat (6/9).
Menurut Ramadhan, perubahan terkait pengaturan batas usia minimum calon pimpinan KPK, tak tercantum dalam Revisi UU KPK. Hal ini pun dinilai Ramadhan, menjadi sebuah peraturan yang perlu dipertanyakan dari mana asal aturan tersebut.
"Karena berdasarkan laporan yang kami buat, kami tidak menemukan 1 dokumen pun yang menyatakan bahwa ada argumen yang jelas mengapa harus dinaikkan batas usia itu," ucap Ramadhan.
Kemudian ia juga mempertanyakan, apakah menaikkan batas minimum usia capim KPK dapat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, kesimpulan yang dijabarkan oleh Ramadhan menjelaskan bahwa pengaturan batas usia calon pimpinan KPK, tidak ada korelasinya dengan penguatan pemberantasan korupsi.
"Ini yang kemudian menjadikan landasan perubahan pengaturan mengenai batas minimum usia patut dipertanyakan. Dan ini menjadi catatan sejarah dalam proses 2019-2024," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar