Aug 23rd 2024, 20:45, by Agaton Kenshanahan, kumparanNEWS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan partainya tidak pernah menolak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait dengan ambang batas pencalonan dan usia calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anggapan tersebut sempat mencuat lantaran Fraksi PKS bersikap menerima dengan catatan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (21/8).
"Sikapnya di Baleg itu menerima dengan catatan untuk melakukan revisi [UU Pilkada] terkait demokrasi. Aspirasi publik harus didengar, catatan kita begitu," ujar Juru Bicara PKS Muhammad Kholid, Jumat (23/8).
Menurut Kholid, sejak awal PKS approve dengan putusan MK terkait dengan Pilkada. Terkait dengan sikap menerima dengan catatan, ia menyebut hal itu merupakan sikap umum, belum melingkupi soal substansi RUU.
Dalam dokumen Pendapat Fraksi PKS soal revisi UU Pilkada yang dikirim Kholid, Fraksi PKS membubuhkan 4 catatan yang jika dirangkum sebagai berikut:
Pertama, Pilkada Serentak 2024 harus menjunjung tinggi prinsip LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) agar menghasilkan sistem demokrasi yang sehat serta menampung aspirasi masyarakat.
Kedua, pembahasan revisi UU Pilkada selayaknya memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation).
Ketiga, tenggat waktu pelaksanaan semua proses Pilkada 2024 harus sesuai perundang-undangan karena memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah serentak.
Keempat, PKS berharap agar Pilkada 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, aman, dan damai sehingga memperoleh kepala daerah yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan daerah.
Dengan empat catatan di atas, PKS memutuskan menerima dengan catatan revisi UU Pilkada. Sikap lengkap Fraksi PKS dapat Anda baca dalam dokumen berikut ini.
Putusan MK nomor 60 menyetarakan persyaratan calon dari parpol dengan syarat dari calon independen/perseorangan (Putusan 60). Putusan ini menurunkan syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5-10% saja suara sesuai jumlah pemilih.
Dengan demikian, parpol menjadi lebih mudah mengusung calon kepala daerah dan berpotensi membuat lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih kepala daerahnya.
Putusan MK lainnya, nomor 70, ialah syarat menjadi calon kepala daerah adalah berusia minimal 30 tahun saat penetapan KPU daerah pada 22 September (Putusan 70). Syarat ini membuat Kaesang Pangarep tak bisa maju pilgub karena belum cukup umur.
Kedua putusan MK itu diumumkan pada 20 Agustus. Sehari setelahnya, 21 Agustus, DPR mengebut revisi UU Pilkada yang mayoritas disepakati di tingkat Baleg untuk menganulir sebagian putusan tersebut.
Namun, revisi UU Pilkada tersebut tidak jadi disahkan pada Rapat Paripurna DPR 22 Agustus karena tidak memenuhi kuorum setengah jumlah anggota DPR. Maka, putusan MK 60 dan 70 berlaku untuk Pilkada 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar