Aug 31st 2024, 08:07, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menuai sorotan beberapa hari ini. Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh pengusaha.
Pesawat jet dengan tail number N588SE itu digunakan Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024. Pesawat itu dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.
Belakangan, muncul video lain di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi. Diduga jet itu sedang mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Terkait penggunaan private jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8) lalu. Namun, belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.
Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, hanya no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.
KPK Akan Surati Kaesang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan pihaknya bakal mengirimkan surat ke Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.
"Ini mekanisme, prosedur biasa saja yang berlaku di KPK, ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8).
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana," jelas dia.
Alex berharap, Kaesang terlebih dahulu juga mendeklarasikan sendiri terkait penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut. Hal itu juga diminta untuk disertai dengan bukti.
"Kami, sih, berharap ketika melakukan deklarasi atau apa pun disertai bukti dong. Misalnya, 'Oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'," tutur Alex.
Ia menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan agar pertanyaan dan keresahan publik dapat terjawab.
KPK Curiga Terkait Penyelenggaraan Negara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa klarifikasi perlu dilakukan oleh KPK karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara.
Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.
Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara.
"Ada yang bertanya, apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? saya sampaikan, iya. Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," ucap Alex.
"Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang seperti itu. Karena apa teman-teman? Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tuturnya.
KPK Singgung Modus Gratifikasi via Anak
Saat bicara soal private jet Kaesang tersebut, Alex menyinggung modus gratifikasi kepada penyelenggara negara lewat anak. Ia pun memberikan contoh kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Saya aja lah yang jadi contoh. Saya pimpinan KPK, saya punya kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Taruh lah semua proses itu dilalui dengan benar. Ada pihak yang ingin mengucapkan terima kasih. Saya bilang, saya enggak bisa. Karena saya penyelenggara negara," ucap dia.
"Tapi, minggu lalu anak saya baru menikah, kalau mau kasih, kasih saja anak saya. Kan gitu, kan. Yang terima gratifikasi siapa? Anak saya, kan, yang menerima sesuatu. Tapi, kan, faktor karena saya, selaku penyelenggara negara," sambungnya.
Alex menyebut pentingnya KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap Kaesang. Jika tidak, lanjutnya, justru akan bisa menjadi modus untuk melakukan kejahatan korupsi lainnya.
Bila Private Jet Kaesang Fasilitas Perusahaan
Klarifikasi yang dilakukan KPK juga bisa membuat kepastian apakah pengguaan private jet tersebut gratifikasi atau bukan. Jika itu merupakan fasilitas perusahaan milik Kaesang dan tidak terkait dengan gratifikasi maka tidak ada kaitannya dengan KPK, tapi menjadi ranah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Kaesang, berarti itu, kan, bagian dari penghasilan, biarlah itu menjadi urusannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Ketika nanti ada laporan pajak, tinggal dicek, apakah ada penghasilan berupa fasilitas itu tadi. Itu, jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan yang bersangkutan dan itu pasti nanti teman-teman Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu," imbuh dia.
Kaesang Harusnya Jadi Role Model Hidup Sederhana
Klarifikasi yang dilakukan KPK tidak hanya untuk menjawab keresahan dan pertanyaan publik. Tapi juga untuk mengingatkan putra bungsu Presiden Jokowi itu agar dapat menjadi teladan hidup sederhana.
"Kita tahu Saudara Kaesang itu sekarang menjadi Ketua Umum PSI, kan, dan KPK beberapa waktu yang lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8).
"Nah, dalam rangka itulah kami mendorong Saudara Kaesang supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari, maupun selaku ketua partai politik itu bisa juga menjadi role model nilai-nilai antikorupsi, salah satunya apa nilai-nilai antikorupsi? Hidup sederhana," jelas dia.
IM57+ Minta KPK Buktikan Diri
IM57+ Institute–wadah eks pegawai KPK–merespons pernyataan Alexander Marwata. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan KPK harus membuktikan omongannya.
"Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip 'equality before the law' atau tidak. Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (28/8).
"Buktikan KPK tidak di dalam kontrol 'remote' Istana," kata dia.
Sebagai institusi penegak hukum, lanjutnya, KPK juga mesti tegas menunjukkan posisinya sebagai lembaga independen tanpa campur tangan kekuasaan.
"Meskipun saat ini di bawah rezim UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah berada di bawah kekuasaan eksekutif, namun dalam pelaksanaannya tetap independen meskipun harus mengusut perkara yang melibatkan anak kandung Presiden," ucap Praswad.
Eks penyidik KPK itu menuturkan bahwa KPK harus mengusut tuntas keterkaitan pihak yang diduga memberi fasilitas jet pribadi ke Kaesang tersebut dengan bisnis yang dijalaninya di Indonesia.
"Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi Kaesang dan Erina Gudono," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar