Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengaku tengah bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk para terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 lalu.
Dia mengeklaim semua novum atau bukti baru sudah dikumpulkan, tinggal menggabungkan argumentasi hukum agar bisa diterima oleh pengadilan.
"Sudah semua, bukti-bukti, semua, sudah bisa dikumpulkan semua. Dan diharapkan sudah tinggal digabungkan 2 argumentasi hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," kata Otto kepada wartawan usai acara Justice Talk Show di Auditorium Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Bandung, Jumat (2/8).
Peradi diketahui bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum atas enam dari tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon. Kecuali Sudirman, klien Peradi antara lain Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko.
"Jadi ya, saya tim Peradi ya, menangani 6 terpidana dari 7 terpidana selain Sudirman. Itu dulu supaya clear. Ketika nanti kami mengajukan PK pun hanya 6 terpidana saja, yang satu Sudirman kami belum tahu karena di luar kuasa kami," kata salah satu pengacara Peradi Jutek Bongso, saat dihubungi Rabu, 24 Juli lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar