Search This Blog

Geledah Rumah Tan Paulin, KPK Sita Sejumlah Dokumen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Geledah Rumah Tan Paulin, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Aug 30th 2024, 23:04, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menggeledah rumah pengusaha Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam hasil geledah itu, KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah Tan Paulin.

"Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (30/8).

Tan Paulin telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (29/8) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.

Dalam pemeriksaan itu, Tan Paulin juga dikonfirmasi terkait dokumen yang telah disita penyidik dari rumahnya.

"Ya tentunya pemanggilan saudari TP, ya, pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait transaksi yang dilakukan oleh Saudari TP di Kaltim, ya, transaksi Batubara, dan sudah selesai kegiatannya kemarin," kata Tessa.

"Termasuk juga konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya dan penggeledahannya," pungkasnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Nama Tan Paulin sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Kamis (13/1/2022). Saat itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, yang merupakan adik dari Muhammad Nazaruddin, membeberkan ada 'ratu batu bara' yang kerap mencuri batu bara untuk dijual di luar negeri.

"Masalah pengawasan tambang, saya tidak tahu inspektor ini ada di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut 'ratu batu bara' tapi enggak ditangkap-tangkap ini orang, Tan Paulin namanya," ujar Nasir.

"Siapa yang melindungi orang ini, ini batu curian tapi bisa dijual di luar negeri, kan kacau. Semua pemain batu bara tahu, tambangnya diambil mereka semua," katanya.

Nilai pencurian batu bara tersebut, mencapai Rp 2,5 triliun per bulannya. Nasir mengatakan, pemerintah terlihat masih santai menanggapi permasalahan yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, karena orangnya tidak pernah ditangkap.

"Apa duitnya sampai ke kementerian? Saya enggak tahu juga. Karena banyak, 1 juta 1 bulan dengan harga Rp 2,5 juta, Rp 2,5 triliun itu uangnya (per bulan). Sampai saya panggil Kapolda ini siapa, kenapa enggak ditangkap, ini Pak Menteri santai-santai saja," tutur Nasir.

Respons Tan Paulin

Atas pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, pihak Tan Paulin melalui kuasa hukumnya Yudistira, S.H., M.Si dari Yudistira & Co. Law Firm pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Bahwa atas pemberitaan tersebut di atas, Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut di atas jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa adapun fakta hukum yang sebenarnya adalah Klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang Klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
2. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar. Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan oleh Kumparan;
4. Bahwa terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh Klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang di mana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.
5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami.
6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline "Aksi Terbaru Adik Nazaruddin:Sebut 'Ratu Batu Bara' Curi Rp. 2,5 T Setiap Bulan" yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan Klien kami.
7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU.

KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Media files:
01j55mpvanjscxetvpv1hen3da.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar