Search This Blog

Dugaan Pencabulan Santriwati di Karawang: 20 Orang Korban; Pimpinan Ponpes Buron

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Pencabulan Santriwati di Karawang: 20 Orang Korban; Pimpinan Ponpes Buron
Aug 9th 2024, 08:55, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya, Karawang, jadi buron. Ia diburu polisi atas dugaan pencabulan terhadap 20 santriwati.

Orang tua para santriwati itu melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi pada Rabu (7/8).

Seperti apa kasusnya?, berikut kumparan rangkum:

20 Santriwati Diduga Dicabuli

YLBH Sanggabuana Karawang selaku pendamping para korban, mengungkap para korbannya, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun dan duduk di bangku SMP.

"Sementara dari data yang kami himpun korbannya ada sekitar 20 anak, kemungkinan bisa lebih. Tapi sementara yang hari ini melapor baru ada 6 korban," kata Sekretaris LBH Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman di Mapolres Karawang.

Pelecehan itu terjadi sejak April 2024 lalu. Para korban ketakutan untuk lapor, karena mendapat ancaman dari pihak ponpes.

Modus Hukuman Buka Baju

Saepul mengatakan, modus pencabulannya beragam. Mulai dari melucuti pakaian santri satu per satu hingga nonton film porno bersama-sama.

"Jadi dalihnya seolah-olah korban ini sedang menerima hukuman, disuruh buka bajunya satu-satu. Ada juga yang lagi mengaji, mereka diraba-raba bagian payudaranya dari belakang oleh terlapor," kata Saepul.

Para korban kini mengalami trauma atas peristiwa itu.

Kabur Setelah Tahu Dilaporkan ke Polisi

K kabur, setelah mengetahui bahwa ia dilaporkan ke polisi.

"Pelaku diduga kabur setelah tahu para korban melaporkan ke Polres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKBP Nazal Fawwaz kepada kumparan, Kamis (8/8).

Media files:
jgjigc7gmddqzangxwnh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar